Seorang Pelaut dalam membawa kapal wajib mematuhi aturan Colreg 72
ini, tetapi tetap tidak serta merta mematuhi seluruh aturan karena
masih ada pengecualian yaitu jika mengikuti aturan yang ada akan
membahayakan kapal, kita diwajibkan agar menyimpang peraturan yang ada untuk keselamatan.
B. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
Hal ini sesuai dengan isi lengkap pasal 2 yang berisi :
A. Tidak
ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal
atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap
kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap
tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut
atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.B. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
Membawa
kapal di laut akan selalu berhadapan dengan kemungkinan adanya resiko.
Rasa aman akan timbul apabila kita selalu mewaspadai setiap kemungkinan
bahaya kecelakaan dan sebaliknya tidak akan merasa aman bila bahaya
tidak diwaspadai.
“Tidak
ada suatu peraturan yang dapat membebaskan seorang Komandan bila
nyata-nyata terbukti dia lalai atau tidak memperhitungkan resiko
terhadap semua kemungkinan bahaya yang timbul”.
Atas dasar tersebut diatas, maka setiap Perwira pelaut khususnya
Perwira Jaga harus mengetahui pengertian pokok dari beberapa pasal yang
penting pada buku Peraturan pencegahan tubrukan di laut (Collreg 72).
Aturan 1.
a. Peraturan pencegahan tubrukan di laut berlaku untuk semua kapal di semua perairan yang bisa dilayari oleh kapal laut.
b. Aturan
khusus untuk bandar-bandar setempat lebih kuat (dominan) daripada
peraturan yang terdapat dalam buku ini, namun aturan setempat dibuat
harus semirip mungkin dengan peraturan Internasional ini.
c. Aturan
khusus yang dibuat oleh pemerintah setempat terhadap kapal perang
konvoi atau Armada kapal nelayan dalam penggunaan lampu-lampu isyarat
atau bunyi, lebih kuat (dominan) daripada peraturan yang ada dalam buku
peraturan pencegahan tubrukan di laut.
d. Bagan-bagan
pemisah jalur atau TSS (Traffic Separation Scheme) yang disyahkan oleh
IMCO (Inter Governmental Consultative Organization) berlaku untuk pasal
dalam buku ini.
Aturan 2.
Pemilik kapal, nahkoda atau ABK bertanggung jawab atas setiap kelalaian melaksanakan aturan PPTD.
Aturan 3.
a. Kapal adalah setiap sarana pengangkutan di air.
b. Kapal tenaga adalah setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c. Kapal
layar adalah setiap kapal yang digerakkan dengan layar, bila juga
dilengkapi dengan mesin, maka mesinnya dalam keadaan “mati”.
d. Kapal
penangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan dengan jala-jala,
tali-tali, pukat-pukat tarik atau alat penangkap ikan lainnya yang
membatasi kemampuan oleh gerak kapal tersebut.
e. Pesawat terbang laut adalah pesawat terbang yang mampu berolah gerak di air.
f. Kapal yang tidak dapat diolah gerakan adalah kapal yang karena sesuatu tidak dapat beolah gerak atau menyimpang dari kapal lain.
g. Kapal
yang terbatas olah geraknya adalah kapal yang karena sifat pekerjaannya
menyebabkan olah geraknya menjadi terbatas atau tidak mampu menyimpang
dari kapal lain.
Aturan 4.
Aturan-aturan pada PPTD berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
Aturan 5.
Tiap
kapal harus senantiasa mengadakan pengamatan yang baik, baik dengan
penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua alat-alat yang sesuai
yang ada dalam keadaan-keadaan dan suasana yang lazim terdapat sehingga
dapat dibuat penilaian sepenuhnya daripada situasi dan bahaya tubrukan.
Aturan 6.
Tiap
kapal senantiasa harus bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat
mengambil tindakan yang tepat dan efektif dan efektif untuk
menghindarkan tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai
dengan keadaan dan suasana yang lazim terdapat.
Aturan 7.
Resiko tubrukan harus dianggap akan terjadi bila :
a. Timbul keragu-raguan.
b. Baringan kapal yang mendekat tidak berubah.
c. Menyimpang terhadap kapal lain terlalu dekat.
Aturan 8.
Tindakan menghindari tubrukan :
a. Tindakan harus tegas.
b. Perubahan haluan / kecepatan harus besar.
c. Bila perlu stop mesin atau mesin mundur.
Aturan 9.
Berlayar dialur yang sempit.
a. Sedapat mungkin berada di sisi kanan.
b. Kapal yang akan memotong / mendahului kapal lain gunakan isyarat gauk.
c. Dilarang lego jangkar dialur yang sempit.
Aturan 10.
Alur pemisah lalu lintas ini diterima oleh Badan Organisasi (IMOO) :
a. Berlayar sesuai arah yang ditetapkan.
b. Bila memasuki atau meninggalkan Trafic Separation Scheme (TSS) tidak pada ujung TSS, harus menggunakan sudut yang kecil.
c. Bila memotong TSB, harus memotong dengan sudut yang besar (mendekati 90°).
d. Dilarang lego jangkar di alur pemisah.
Aturan 14.
Kapal yang bertemu dapat berlawanan arah, masing-masing menyimpang ke kanan.
Aturan 15.
Saling berpotongan, kapal yang mendapatkan kapal lain berada pada sisi kanan harus menghindar.
Aturan 16.
Kapal yang oleh peraturan diharuskan menghindar, harus berbuat sedini mungkin.
Aturan 17.
Kapal
yang tidak diharuskan menyimpang, harus mempertahankan haluan dan
kecepatannya. Bila kapal yang diharuskan menyimpang tidak berbuat
sesuatu, kapal yang tidak diharuskan menyimpang boleh mengambil tindakan
menghindar.
Aturan 18.
Kapal yang digerakkan oleh mesin harus menghindar terhadap :
a. Kapal yang tidak dapat dikendalikan.
b. Kapal yang terbatas kemampuan oleh geraknya.
c. Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan.
d. Kapal layar.
Aturan 21, 22, 23.
a. Kapal tenaga yang panjangnya 50 meter / lebih.
b. Kapal tenaga yang panjangnya lebih kecil dari 50 meter, tetapi lebih besar dari 12 meter.
Aturan 24.
a. Menunda pada waktu malam hari dengan panjang tundaan 200 m / kurang.
b. Menunda pada waktu malam hari dengan panjang tundaan lebih dari 200 m.
c. Menunda pada waktu siang hari.
Aturan 27.
a. Kapal yang tidak dapat diolah gerakkan pada waktu malam hari.
b. Kapal yang tidak dapat diolah gerakkan pada waktu siang hari.
Aturan 34.
Isyarat olah gerak dan bunyi.
a. Isyarat olah gerak.
1) . = saya merubah haluan ke kanan.
2) . , . = saya merubah haluan ke kiri.
3) . . . = saya bergerak mundur .
b. Isyarat peringatan.
1) - - . . = saya akan mendahului lewat pada lambung kiri anda.
2) - - . = saya akan mendahului lewat pada lambung kanan anda.
3) - . - . = saya setuju anda mendahului.
4) . . . . . . = saya ragu-ragu terhadap gerakan / maksud anda.
5) _____ = mendekati tikungan atau menjawab peringatan isyarat kapal lain.
Daftar Pustaka :
Buku Panduan Pwa Korps Pelaut Koarmatim