Seorang Pelaut
dalam membawa kapal wajib mematuhi aturan Colreg 72 ini, tetapi tetap tidak
serta merta mematuhi seluruh aturan karena masih ada pengecualian yaitu jika
mengikuti aturan yang ada akan membahayakan kapal, kita diwajibkan agar
menyimpang peraturan yang ada untuk keselamatan.
Hal
ini sesuai dengan isi lengkap pasal 2 yang berisi :
1)
Tidak ada suatu apapun dalam
aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau
awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan
ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu
menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu
berada.
2)
Dalam menafsirkan dan memenuhi
aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan
bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan
dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari
aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
3)
Membawa kapal di laut akan
selalu berhadapan dengan kemungkinan adanya resiko. Rasa aman akan timbul
apabila kita selalu mewaspadai setiap kemungkinan bahaya kecelakaan dan
sebaliknya tidak akan merasa aman bila bahaya tidak diwaspadai.
“Tidak
ada suatu peraturan yang dapat membebaskan seorang Komandan bila nyata-nyata
terbukti dia lalai atau tidak memperhitungkan resiko terhadap semua kemungkinan
bahaya yang timbul”.
Atas dasar tersebut diatas, maka setiap Perwira pelaut khususnya Perwira Jaga
harus mengetahui pengertian pokok dari beberapa pasal yang penting pada buku
Peraturan pencegahan tubrukan di laut (Collreg 72).
Aturan 1.
a. Peraturan
pencegahan tubrukan di laut berlaku untuk semua kapal di semua perairan yang
bisa dilayari oleh kapal laut.
b. Aturan
khusus untuk bandar-bandar setempat lebih kuat (dominan) daripada peraturan
yang terdapat dalam buku ini, namun aturan setempat dibuat harus semirip
mungkin dengan peraturan Internasional ini.
c. Aturan
khusus yang dibuat oleh pemerintah setempat terhadap kapal perang konvoi atau
Armada kapal nelayan dalam penggunaan lampu-lampu isyarat atau bunyi, lebih
kuat (dominan) daripada peraturan yang ada dalam buku peraturan pencegahan
tubrukan di laut.
d.Bagan-bagan
pemisah jalur atau TSS (Traffic Separation Scheme) yang disyahkan oleh IMCO
(Inter Governmental Consultative Organization) berlaku untuk pasal dalam buku
ini.
Aturan
2.
Pemilik kapal, nahkoda atau ABK bertanggung
jawab atas setiap kelalaian melaksanakan aturan PPTD.
Aturan
3.
a.Kapal adalah
setiap sarana pengangkutan di air.
b.Kapal tenaga
adalah setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c.Kapal layar
adalah setiap kapal yang digerakkan dengan layar, bila juga dilengkapi dengan
mesin, maka mesinnya dalam keadaan “mati”.
d.Kapal
penangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan dengan jala-jala, tali-tali,
pukat-pukat tarik atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan
oleh gerak kapal tersebut.
e.Pesawat
terbang laut adalah pesawat terbang yang mampu berolah gerak di air.
f. Kapal
yang tidak dapat diolah gerakan adalah kapal yang karena sesuatu tidak dapat
beolah gerak atau menyimpang dari kapal lain.
g. Kapal
yang terbatas olah geraknya adalah kapal yang karena sifat pekerjaannya
menyebabkan olah geraknya menjadi terbatas atau tidak mampu menyimpang dari
kapal lain.
Aturan
4.
Aturan-aturan pada PPTD berlaku dalam
setiap keadaan penglihatan.
Aturan
5.
Tiap kapal harus
senantiasa mengadakan pengamatan yang baik, baik dengan penglihatan dan
pendengaran maupun dengan semua alat-alat yang sesuai yang ada dalam
keadaan-keadaan dan suasana yang lazim terdapat sehingga dapat dibuat penilaian
sepenuhnya daripada situasi dan bahaya tubrukan.
Aturan
6.
Tiap kapal
senantiasa harus bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil
tindakan yang tepat dan efektif dan efektif untuk menghindarkan tubrukan dan
dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang lazim
terdapat.
Aturan
7.
Resiko tubrukan
harus dianggap akan terjadi bila :
a.Timbul
keragu-raguan.
b.Baringan kapal
yang mendekat tidak berubah.
c.Menyimpang
terhadap kapal lain terlalu dekat.
Aturan
8.
Tindakan menghindari tubrukan :
a.Tindakan harus tegas.
b.Perubahan haluan / kecepatan harus besar.
c.Bila perlu stop mesin atau mesin mundur.
Aturan
9.
Berlayar dialur yang sempit.
a.Sedapat mungkin berada di sisi kanan.
b.Kapal yang akan memotong / mendahului
kapal lain gunakan isyarat gauk.
c.Dilarang lego jangkar dialur yang sempit.
Aturan
10.
Alur pemisah
lalu lintas ini diterima oleh Badan Organisasi (IMOO) :
a.Berlayar
sesuai arah yang ditetapkan.
b.Bila memasuki
atau meninggalkan Trafic Separation Scheme (TSS) tidak pada ujung TSS, harus
menggunakan sudut yang kecil.
c.Bila memotong
TSB, harus memotong dengan sudut yang besar (mendekati 90°).
d.Dilarang lego
jangkar di alur pemisah.
Aturan
14.
Kapal yang bertemu dapat berlawanan arah,
masing-masing menyimpang ke kanan.
Aturan
15.
Saling berpotongan, kapal yang mendapatkan
kapal lain berada pada sisi kanan harus menghindar.
Aturan
16.
Kapal yang oleh peraturan diharuskan
menghindar, harus berbuat sedini mungkin.
Aturan
17.
Kapal yang tidak
diharuskan menyimpang, harus mempertahankan haluan dan kecepatannya. Bila kapal
yang diharuskan menyimpang tidak berbuat sesuatu, kapal yang tidak diharuskan
menyimpang boleh mengambil tindakan menghindar.
Aturan
18.
Kapal yang digerakkan oleh mesin harus
menghindar terhadap :
a.Kapal yang tidak dapat dikendalikan.
b.Kapal yang terbatas kemampuan oleh
geraknya.
c.Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan.
d.Kapal layar.
Aturan
21, 22, 23.
a.Kapal tenaga yang panjangnya 50 meter /
lebih.
b.Kapal tenaga yang panjangnya lebih kecil
dari 50 meter, tetapi lebih besar dari 12 meter.
Aturan
24.
a.Menunda pada waktu malam hari dengan
panjang tundaan 200 m / kurang.
b.Menunda pada waktu malam hari dengan
panjang tundaan lebih dari 200 m.
c.Menunda pada waktu siang hari.
Aturan
27.
a.Kapal yang tidak dapat diolah gerakkan
pada waktu malam hari.
b.Kapal yang tidak dapat diolah gerakkan
pada waktu siang hari.
Aturan
34.
Isyarat olah gerak dan bunyi.
a. Isyarat olah gerak.
1) .
= saya merubah haluan ke kanan.
2) . , . =
saya merubah haluan ke kiri.
3) . . .
= saya bergerak mundur .
b. Isyarat peringatan.
1) - - . . =
saya akan mendahului lewat pada lambung kiri anda.
2) - - .
= saya akan mendahului lewat pada lambung kanan
anda.
3) - . - .
= saya setuju anda mendahului.
4) . . . . . .
= saya ragu-ragu terhadap
gerakan / maksud anda.
5) _____
= mendekati tikungan atau menjawab peringatan
isyarat kapal lain.
Daftar Pustaka :
Buku Panduan Pwa Korps Pelaut Koarmatim